Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pemasangan tanda batas tanah agar dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik tetangga, dengan kewajiban pemotretan dan geotagging untuk dokumentasi. Tanggung jawab atas pemasangan dan pemeliharaan tanda batas sepenuhnya menjadi beban pemohon. Perubahan ini disisipkan dalam Pasal 19A hingga 19D pada Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1997.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
16
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 April 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
33007
Jumlah diDownload
6805
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
953
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah