Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021 berlaku
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pemasangan tanda batas tanah agar dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik tetangga, dengan kewajiban pemotretan dan geotagging untuk dokumentasi. Tanggung jawab atas pemasangan dan pemeliharaan tanda batas sepenuhnya menjadi beban pemohon. Perubahan ini disisipkan dalam Pasal 19A hingga 19D pada Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1997.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 33007
- Jumlah diDownload
- 6805
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 953
- Tanggal Pengundangan
- 23 Agustus 2021