Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 34 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021 berlaku
Tata Cara Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 34 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan untuk mendukung pengembangan karier, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, serta pengangkatan PNS ke dalam jabatan tersebut. Penghitungan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf a Permenpan RB Nomor 77 Tahun 2020 dan mempertimbangkan aspek pengembangan karier serta peningkatan kinerja instansi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1229
- Jumlah diDownload
- 492
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1325
- Tanggal Pengundangan
- 03 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO