Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 31 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 31 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperpanjang tenggat waktu bagi surveyor berlisensi untuk memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang survei kadastral menjadi paling lama 16 bulan sejak berlakunya peraturan, menggantikan ketentuan sebelumnya yang hanya 1 tahun. Perubahan ini dilakukan karena belum tersedianya lembaga sertifikasi profesi yang berlisensi di bidang tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi surveyor yang ingin memperpanjang masa berlaku lisensinya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
31
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG SURVEI KADASTRAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 September 2021
Pejabat yang Menetapkan
SOFYAN A. DJALIL
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3245
Jumlah diDownload
601
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1094
Tanggal Pengundangan
27 September 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah