Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 31 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 31 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperpanjang tenggat waktu bagi surveyor berlisensi untuk memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang survei kadastral menjadi paling lama 16 bulan sejak berlakunya peraturan, menggantikan ketentuan sebelumnya yang hanya 1 tahun. Perubahan ini dilakukan karena belum tersedianya lembaga sertifikasi profesi yang berlisensi di bidang tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi surveyor yang ingin memperpanjang masa berlaku lisensinya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG SURVEI KADASTRAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- SOFYAN A. DJALIL
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3245
- Jumlah diDownload
- 601
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1094
- Tanggal Pengundangan
- 27 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO