Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 35 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021 berlaku
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatanpemanfaatan Ruang dengan Pertimbangan Ter Tentu
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan pertimbangan tertentu. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2021 yang mengatur tarif untuk kebutuhan Mendesak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PELAYANAN PENERBITAN KESESUAIAN KEGIATANPEMANFAATAN RUANG DENGAN PERTIMBANGAN TER TENTU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10019
- Jumlah diDownload
- 889
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1374
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO