Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 35 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021 berlaku

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatanpemanfaatan Ruang dengan Pertimbangan Ter Tentu

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan pertimbangan tertentu. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2021 yang mengatur tarif untuk kebutuhan Mendesak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
35
Tahun
2021
Tentang
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PELAYANAN PENERBITAN KESESUAIAN KEGIATANPEMANFAATAN RUANG DENGAN PERTIMBANGAN TER TENTU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Desember 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10019
Jumlah diDownload
889
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1374
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah