Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dengan asas efektif, efisien, dan transparan. Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas dalam menerapkan praktik bisnis sehat guna meningkatkan kualitas pelayanan jaminan produk halal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10281
- Jumlah diDownload
- 308
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1804
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2018