Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 39 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian agama 2018 berlaku

Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dengan asas efektif, efisien, dan transparan. Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas dalam menerapkan praktik bisnis sehat guna meningkatkan kualitas pelayanan jaminan produk halal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
39
Tahun
2018
Tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10281
Jumlah diDownload
308
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1804
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah