Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 6 Permenag No. 58 Tahun 2017 dengan menetapkan persyaratan calon Kepala Madrasah, yaitu harus beragama Islam, mampu membaca dan menulis Al-Qur'an, serta memiliki pendidikan minimal sarjana atau diploma empat di bidang kependidikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 November 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11194
- Jumlah diDownload
- 482
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1575
- Tanggal Pengundangan
- 30 November 2018