Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 24 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian agama 2018 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Pasal 6 Permenag No. 58 Tahun 2017 dengan menetapkan persyaratan calon Kepala Madrasah, yaitu harus beragama Islam, mampu membaca dan menulis Al-Qur'an, serta memiliki pendidikan minimal sarjana atau diploma empat di bidang kependidikan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
24
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 November 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11194
Jumlah diDownload
482
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1575
Tanggal Pengundangan
30 November 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah