Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palu
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur fakultas IAIN Palu menjadi empat unit: Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Ushuluddin Adab dan Dakwah, Syariah, serta Ekonomi dan Bisnis Islam. Perubahan ini juga mengatur ulang susunan organ fakultas yang terdiri dari dekan, wakil dekan, program studi, laboratorium, dan bagian tata usaha, serta menegaskan peran wakil dekan dalam membantu tugas dekan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5692
- Jumlah diDownload
- 315
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1706
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2013