Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur fakultas Institut Agama Islam Negeri Surakarta menjadi lima unit (Ilmu Tarbiyah, Syariah, Ushuluddin dan Dakwah, Ekonomi dan Bisnis Islam, serta Adab dan Bahasa) dan menetapkan organ fakultas terdiri dari Dekan, Wakil Dekan, Program Studi, Laboratorium, dan Bagian Tata Usaha. Perubahan ini juga menegaskan bahwa tugas Dekan dibantu oleh Wakil Dekan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
- Jumlah dilihat
- 5391
- Jumlah diDownload
- 320
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1705
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mengubah
- Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013