Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak
Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur fakultas Institut Agama Islam Negeri Pontianak menjadi empat bidang: Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Ushuluddin Adab dan Dakwah, Syariah, serta Ekonomi dan Bisnis Islam. Perubahan ini juga menetapkan organ fakultas yang terdiri dari Dekan, Wakil Dekan, Program Studi, Laboratorium, dan Bagian Tata Usaha, serta menegaskan peran Wakil Dekan dalam membantu tugas Dekan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2340
- Jumlah diDownload
- 336
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1707
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013