badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan
Lembaga & Badan · 34 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2020 terkait prosedur penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Langkah ini diambil karena penjaminan layanan tersebut kini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menghapus Pasal 5 ayat (5) dan ayat (5a) dari Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tata cara penagihan, pembayaran, dan pencatatan iuran serta denda keterlambatan. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penarikan iuran dan tunggakan melalui koordinasi, kerja sama, serta peningkatan pengawasan kepatuhan pembayaran.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur pelayanan skrining riwayat kesehatan, penapisan penyakit tertentu, serta peningkatan kesehatan bagi peserta BPJS yang menderita penyakit kronis (Prolanis). Tujuannya adalah mendeteksi risiko penyakit secara dini dan mencegah dampak lanjutan melalui pendekatan proaktif dan terintegrasi antara peserta, fasilitas kesehatan, dan BPJS.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2020 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah tata cara penagihan, pembayaran, dan pencatatan iuran BPJS Kesehatan serta aturan pembayaran denda akibat keterlambatan, dengan memberikan kebijakan penundaan pembayaran iuran tanpa sanksi pemberhentian penjaminan bagi peserta yang terdampak pandemi Covid-19. Perubahan ini bertujuan menjaga kesinambungan program jaminan kesehatan bagi peserta dan pemberi kerja yang mengalami penurunan kemampuan finansial selama masa bencana nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2020 2020
Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan prosedur penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk peserta BPJS Kesehatan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas program. Aturan ini mengatur sistem kendali mutu dan pembayaran layanan sesuai manfaat yang dijamin berdasarkan UU SJSN dan peraturan terkait. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi peserta dalam memperoleh layanan kesehatan mata yang terjamin.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2020 2020
Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan prosedur penjaminan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik dalam Program Jaminan Kesehatan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan. Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi peserta agar dapat memperoleh manfaat sesuai ketentuan, dengan dasar hukum UU SJSN dan peraturan presiden terkait jaminan kesehatan.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2020 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menyesuaikan kebijakan pendaftaran, perubahan, dan pelaporan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya untuk segmen pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola administrasi yang baik serta meningkatkan efektivitas sistem pelaporan guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses jaminan kesehatan bagi peserta tersebut.
- dicabutPeraturan Nomor 2 Tahun 2019 2019
Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu serta Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pelaksanaan skrining riwayat kesehatan, pelayanan penapisan penyakit tertentu, serta peningkatan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menderita penyakit kronis melalui program Prolanis. Tujuannya adalah memastikan pemeliharaan kesehatan peserta penyakit kronis secara terintegrasi dan proaktif untuk mencapai kualitas hidup optimal dengan biaya yang efektif dan efisien.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2019 2019
Pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penilaian Kegawatdaruratan dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur penilaian kegawatdaruratan dan prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat. Pencabutan ini dilakukan karena ketentuan terkait telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2019 2019
Pemindahan Peserta Jaminan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pemindahan peserta Jaminan Kesehatan antar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mencapai pemerataan, peningkatan akses, dan mutu pelayanan. Pemindahan dapat dilakukan atas permintaan peserta sendiri, karena jumlah peserta di FKTP asal belum merata, atau karena FKTP asal tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2019 2019
Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang,selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara dan mekanisme pengawasan serta pemeriksaan kepatuhan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi pemberi kerja (non-pemerintah) dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah mengoptimalkan fungsi pengawasan sesuai ketentuan UU BPJS dan PP terkait sanksi administratif untuk memastikan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2019 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pemberian Dana Talangan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah mekanisme pemberian dana talangan oleh BPJS Kesehatan ke Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS Kesehatan) sebagai solusi ketika terjadi kesulitan likuiditas yang menghambat pembayaran kepada penyedia layanan kesehatan. Dana talangan tersebut diberikan sesuai kebutuhan analisis, dapat diberikan lebih dari sekali dalam setahun, namun dibatasi oleh besaran maksimal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2019 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 32 tentang batasan perubahan status kepesertaan, yang kini hanya boleh dilakukan maksimal satu kali dalam satu bulan dan berlaku efektif pada bulan berikutnya. Pengecualian diberikan untuk perubahan status yang tidak mengurangi hak peserta, di mana perubahan berlaku sejak aktivasi baru dengan memperhitungkan iuran status lama dan baru. Mekanisme perubahan status ini dilaksanakan sepenuhnya melalui sistem informasi yang ditetapkan oleh Direksi BPJS Kesehatan.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2019 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan acuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan melalui sistem pembayaran kapitasi berbasis kinerja pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Petunjuk ini berlaku bagi seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dinas kesehatan, dan asosiasi, serta menggantikan peraturan sebelumnya yang dicabut.
- dicabutPeraturan Nomor 1 Tahun 2018 2018
Penilaian Kegawatdaruratan dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme penilaian status kegawatdaruratan medis dan prosedur penggantian biaya untuk layanan gawat darurat bagi peserta BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah memastikan akses cepat dan tepat bagi peserta yang membutuhkan penanganan medis darurat sesuai standar yang ditetapkan.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2018 2018
Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta di BPJS Kesehatan sebagai unit khusus untuk melakukan pengendalian mutu layanan dan menyelesaikan pengaduan peserta secara berkesinambungan. Tugas utamanya meliputi penerimaan pengaduan, koordinasi penanganan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, serta melakukan analisa dan pencatatan hasil penanganan untuk meningkatkan kepuasan peserta.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2018 2018
Pedoman Pendaftaran Kepesertaan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerima upah (bukan penyelenggara negara) melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Tujuannya adalah mempercepat akses pendaftaran dengan memanfaatkan sistem perizinan digital yang terintegrasi.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2018 2018
Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penagihan, pembayaran, dan pencatatan iuran Jaminan Kesehatan serta mekanisme pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh peserta, termasuk pekerja, bukan pekerja, penerima bantuan iuran, dan bukan pekerja, yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2018 2018
Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini disempurnakan untuk mengatur proses administrasi klaim fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, menggantikan dan menyesuaikan ketentuan sebelumnya dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Fokus utamanya adalah memastikan kepastian, kecepatan, dan ketepatan dalam pengelolaan klaim antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2018 2018
Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur administrasi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan bagi berbagai kategori peserta, termasuk pekerja, penerima bantuan iuran, dan bukan pekerja, dengan mendefinisikan istilah kunci seperti iuran, peserta, dan jenis-jenis pekerja. Ketentuan ini menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan dalam mengelola pendaftaran, pemeliharaan data, dan hubungan kepesertaan sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2017 2017
Pemerataan Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pemerataan jumlah peserta BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk menjamin mutu layanan. Badan penyelenggara berwenang memindahkan peserta dari satu FKTP ke FKTP lain yang berada dalam wilayah yang sama. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
- dicabutPeraturan Nomor 3 Tahun 2017 2017
Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan dokumen klaim dan pembayaran pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rujukan lanjutan guna menjamin mutu dan kendali biaya. Ketentuan ini menjadi dasar operasional bagi BPJS Kesehatan dalam membayarkan manfaat kesehatan kepada peserta sesuai standar yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2016 2016
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis bagi Peserta BPJS Kesehatan yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan untuk membatasi total manfaat kesehatan yang diterima agar tidak melebihi batas biaya yang dibayarkan. Tujuannya adalah menjamin layanan kesehatan bagi peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional melalui mekanisme koordinasi antara penanggung asuransi yang berbeda.
- dicabutPeraturan Nomor 2 Tahun 2016 2016
Tata Cara Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran iuran Jaminan Kesehatan oleh peserta, pemberi kerja, atau pemerintah, serta mekanisme pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan bertujuan memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta program.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2016 2016
Tata Cara Pendaftaran Penagihan Pembayaran dan Pelaporan Iuran Secara Online bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha Baru dalam Rangka Kemudahan Berusaha
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran, penagihan, pembayaran, dan pelaporan iuran Jaminan Kesehatan secara online khusus untuk pekerja penerima upah dari badan usaha baru guna mempermudah proses berusaha. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan dan bertujuan untuk menyederhanakan administrasi bagi peserta baru dalam sistem jaminan sosial nasional.
- dicabutPeraturan Nomor 6 Tahun 2016 2016
Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Ketentuan ini menjamin keberlangsungan kepesertaan dengan mengatur bagaimana pembayaran iuran dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja, pemerintah, atau pihak lain sesuai status kepesertaan masing-masing.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2016 2016
Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur penerapan sistem kendali mutu dan kendali biaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan presiden terkait jaminan sosial serta pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta berjalan efektif dan efisien melalui mekanisme pengawasan mutu dan biaya.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2016 2016
Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan sistem pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan berdasarkan berbagai undang-undang dan peraturan terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan integritas program dengan mengatur mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi serta pelanggaran lainnya. Landasan hukumnya mencakup UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU SJSN, UU BPJS, serta berbagai Peraturan Presiden dan Menteri Kesehatan yang relevan.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2016 2016
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan mengizinkan Pemerintah Daerah mendaftarkan penduduk wilayahnya secara langsung. Pengecualian ini berlaku bagi daerah yang mendaftarkan seluruh penduduknya, dan kepesertaan menjadi efektif sejak tanggal pendaftaran.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2015 2015
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015