Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2019 berlaku
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pemberian Dana Talangan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah mekanisme pemberian dana talangan oleh BPJS Kesehatan ke Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS Kesehatan) sebagai solusi ketika terjadi kesulitan likuiditas yang menghambat pembayaran kepada penyedia layanan kesehatan. Dana talangan tersebut diberikan sesuai kebutuhan analisis, dapat diberikan lebih dari sekali dalam setahun, namun dibatasi oleh besaran maksimal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG MEKANISME PEMBERIAN DANA TALANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5480
- Jumlah diDownload
- 396
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 770
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juli 2019