Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pemberian Dana Talangan

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah mekanisme pemberian dana talangan oleh BPJS Kesehatan ke Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS Kesehatan) sebagai solusi ketika terjadi kesulitan likuiditas yang menghambat pembayaran kepada penyedia layanan kesehatan. Dana talangan tersebut diberikan sesuai kebutuhan analisis, dapat diberikan lebih dari sekali dalam setahun, namun dibatasi oleh besaran maksimal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Nomor
5
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG MEKANISME PEMBERIAN DANA TALANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5480
Jumlah diDownload
396
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
770
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah