Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Menteri badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2020 berlaku
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara penagihan, pembayaran, dan pencatatan iuran BPJS Kesehatan serta aturan pembayaran denda akibat keterlambatan, dengan memberikan kebijakan penundaan pembayaran iuran tanpa sanksi pemberhentian penjaminan bagi peserta yang terdampak pandemi Covid-19. Perubahan ini bertujuan menjaga kesinambungan program jaminan kesehatan bagi peserta dan pemberi kerja yang mengalami penurunan kemampuan finansial selama masa bencana nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN, PEMBAYARAN DAN PENCATATAN IURAN JAMINAN KESEHATAN, DAN PEMBAYARAN DENDA AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12135
- Jumlah diDownload
- 1336
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 543
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juni 2020