Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Menteri badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan

Peraturan Menteri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah tata cara penagihan, pembayaran, dan pencatatan iuran BPJS Kesehatan serta aturan pembayaran denda akibat keterlambatan, dengan memberikan kebijakan penundaan pembayaran iuran tanpa sanksi pemberhentian penjaminan bagi peserta yang terdampak pandemi Covid-19. Perubahan ini bertujuan menjaga kesinambungan program jaminan kesehatan bagi peserta dan pemberi kerja yang mengalami penurunan kemampuan finansial selama masa bencana nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN, PEMBAYARAN DAN PENCATATAN IURAN JAMINAN KESEHATAN, DAN PEMBAYARAN DENDA AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12135
Jumlah diDownload
1336
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
543
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah