Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2018 berlaku
Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penagihan, pembayaran, dan pencatatan iuran Jaminan Kesehatan serta mekanisme pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh peserta, termasuk pekerja, bukan pekerja, penerima bantuan iuran, dan bukan pekerja, yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11179
- Jumlah diDownload
- 1347
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1665
- Tanggal Pengundangan
- 18 Desember 2018