Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2020 berlaku
Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan prosedur penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk peserta BPJS Kesehatan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas program. Aturan ini mengatur sistem kendali mutu dan pembayaran layanan sesuai manfaat yang dijamin berdasarkan UU SJSN dan peraturan terkait. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi peserta dalam memperoleh layanan kesehatan mata yang terjamin.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PROSEDUR PENJAMINAN PELAYANAN REFRAKSI DAN KACAMATA PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3142
- Jumlah diDownload
- 767
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 430
- Tanggal Pengundangan
- 30 April 2020