Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2016 berlaku

Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan sistem pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan berdasarkan berbagai undang-undang dan peraturan terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan integritas program dengan mengatur mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi serta pelanggaran lainnya. Landasan hukumnya mencakup UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU SJSN, UU BPJS, serta berbagai Peraturan Presiden dan Menteri Kesehatan yang relevan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Nomor
7
Tahun
2016
Tentang
Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6798
Jumlah diDownload
746
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1892
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah