Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2016 berlaku
Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan sistem pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan berdasarkan berbagai undang-undang dan peraturan terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan integritas program dengan mengatur mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi serta pelanggaran lainnya. Landasan hukumnya mencakup UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU SJSN, UU BPJS, serta berbagai Peraturan Presiden dan Menteri Kesehatan yang relevan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6798
- Jumlah diDownload
- 746
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1892
- Tanggal Pengundangan
- 13 Desember 2016