Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2024 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menghapus Pasal 5 ayat (5) dan ayat (5a) dari Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tata cara penagihan, pembayaran, dan pencatatan iuran serta denda keterlambatan. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penarikan iuran dan tunggakan melalui koordinasi, kerja sama, serta peningkatan pengawasan kepatuhan pembayaran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Nomor
2
Tahun
2024
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN, PEMBAYARAN DAN PENCATATAN IURAN JAMINAN KESEHATAN, DAN PEMBAYARAN DENDA AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2024
Pejabat yang Menetapkan
ALI GHUFRON MUKTI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2223
Jumlah diDownload
895
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
621
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah