Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2024 berlaku
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menghapus Pasal 5 ayat (5) dan ayat (5a) dari Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tata cara penagihan, pembayaran, dan pencatatan iuran serta denda keterlambatan. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penarikan iuran dan tunggakan melalui koordinasi, kerja sama, serta peningkatan pengawasan kepatuhan pembayaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN, PEMBAYARAN DAN PENCATATAN IURAN JAMINAN KESEHATAN, DAN PEMBAYARAN DENDA AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ALI GHUFRON MUKTI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2223
- Jumlah diDownload
- 895
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 621
- Tanggal Pengundangan
- 03 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA