Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2016 berlaku
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan mengizinkan Pemerintah Daerah mendaftarkan penduduk wilayahnya secara langsung. Pengecualian ini berlaku bagi daerah yang mendaftarkan seluruh penduduknya, dan kepesertaan menjadi efektif sejak tanggal pendaftaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN IURAN BAGI PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN PESERTA BUKAN PEKERJA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6016
- Jumlah diDownload
- 328
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1331
- Tanggal Pengundangan
- 06 September 2016