Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan mengizinkan Pemerintah Daerah mendaftarkan penduduk wilayahnya secara langsung. Pengecualian ini berlaku bagi daerah yang mendaftarkan seluruh penduduknya, dan kepesertaan menjadi efektif sejak tanggal pendaftaran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Nomor
5
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN IURAN BAGI PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN PESERTA BUKAN PEKERJA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6016
Jumlah diDownload
328
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1331
Tanggal Pengundangan
06 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah