Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2019 berlaku
Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang,selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara dan mekanisme pengawasan serta pemeriksaan kepatuhan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi pemberi kerja (non-pemerintah) dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah mengoptimalkan fungsi pengawasan sesuai ketentuan UU BPJS dan PP terkait sanksi administratif untuk memastikan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG,SELAIN PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11098
- Jumlah diDownload
- 1779
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 566
- Tanggal Pengundangan
- 17 Mei 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014