Peraturan BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Halaman 2 dari 3 · 70 dokumen
Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan format, sistematika, dan tata cara penyusunan serta pemutakhiran Laporan Analisis Keselamatan (LAK) sebagai syarat wajib bagi pemegang izin untuk mendapatkan persetujuan desain, konstruksi, komisioning, operasi, atau perpanjangan izin reaktor daya. Penyusunan LAK harus dilakukan dengan pendekatan berperingkat yang disesuaikan dengan karakteristik dan potensi bahaya radiasi berdasarkan jenis reaktor, bahan bakar, dan tingkat daya.
Klasifikasi Struktur, Sistem, dan Komponen Instalasi Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman klasifikasi struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir yang krusial bagi keselamatan dasar desain, guna menjamin fungsi keselamatan terpenuhi dan memperoleh persetujuan desain. Klasifikasi ini menjadi acuan untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang jika gagal dapat menyebabkan paparan radiasi terhadap pekerja atau masyarakat, serta mengatur batasan operasi dan jenis kejadian (normal, terantisipasi, hingga melampaui dasar desain) dalam operasional instalasi.
Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk jabatan struktural saat pejabat definitif berhalangan tetap, serta Pelaksana Harian (Plh) saat pejabat berhalangan sementara, dengan tujuan menjamin kelancaran tugas dan fungsi. Penunjukan dilakukan melalui Surat Perintah yang melimpahkan kewenangan pemerintahan kepada pegawai yang ditunjuk, termasuk hak menerima tunjangan kinerja.
Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan komunikasi publik di lingkungan BAPETEN yang mencakup komunikasi internal, eksternal, dan pelayanan informasi, serta mendefinisikan peran tim khusus untuk manajemen komunikasi krisis dan kedaruratan nuklir. Struktur ini diatur oleh Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik sebagai pengelola utama untuk memastikan proses penyampaian informasi berjalan terintegrasi, efektif, dan akuntabel.
Ketentuan Keselamatan dan Tata Laksana Pengangkutan Zat Radioaktif
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar keselamatan radiasi dan tata laksana teknis untuk memindahkan zat radioaktif melalui darat, air, atau udara guna melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Regulasi ini mendefinisikan kategori spesifik seperti zat radioaktif aktivitas rendah, benda terkontaminasi permukaan, dan bahan fisil untuk memastikan penanganan yang aman sesuai nilai batas aktivitas jenis.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Balai Diklat BAPETEN sebagai unit pelaksana teknis pendidikan dan pelatihan di bawah Kepala BAPETEN yang dipimpin oleh seorang Kepala, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta fungsi-fungsi pendukung seperti penyusunan rencana, pengelolaan sarana, hingga pemantauan evaluasi. Susunan organisasinya terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan panduan keselamatan radiasi untuk melindungi pasien, pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya radiasi berlebih pada penggunaan pesawat sinar-X di radiologi diagnostik dan intervensional. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama agar tetap relevan dengan perkembangan hukum, ilmu pengetahuan, dan teknologi terkini.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2020
BAPETEN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh Kepala yang dikoordinasikan oleh menteri bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Tugas utamanya adalah melaksanakan pengawasan tenaga nuklir sesuai peraturan perundang-undangan, dengan fungsi utama meliputi pengkajian kebijakan nasional, koordinasi kegiatan fungsional, serta fasilitasi dan pembinaan instansi pemerintah terkait.
Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01 Rev.2/K-Otk/V-04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Sekretariat Utama BAPETEN untuk mendukung fungsi pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir, dengan menetapkan Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama yang bertugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian program serta sumber daya di lingkungan BAPETEN.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pengelolaan dan perlindungan arsip dinamis di lingkungan BAPETEN dengan prinsip cepat, tepat, dan aman untuk memfasilitasi akses publik serta mencegah penyalahgunaan. Fokus utamanya adalah menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan akses yang terstruktur bagi arsip yang digunakan langsung dalam kegiatan operasional lembaga.
Keselamatan Komisioning Reaktor Nondaya
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan persyaratan dan tata cara keselamatan untuk kegiatan pengujian struktur, sistem, dan komponen reaktor nondaya guna membuktikan kesesuaiannya dengan desain sebelum dioperasikan. Fokus utamanya adalah memastikan seluruh tahapan komisioning, termasuk penggunaan bahan nuklir, dilaksanakan secara aman dan selamat sesuai kriteria desain yang ditetapkan.
Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan persyaratan dan tata cara evaluasi tapak instalasi nuklir untuk aspek dispersi zat radioaktif di udara dan air guna menjamin keselamatan instalasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi internasional dan menjadi dasar perizinan sesuai PP No. 2 Tahun 2014.
Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara penyusunan Laporan Analisis Keselamatan untuk Instalasi Nuklir Nonreaktor guna mendukung perizinan dan pemanfaatan bahan nuklir. Peraturan ini menggantikan pedoman lama tahun 2006 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini.
Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir untuk memiliki Izin Bekerja sebagai syarat kompetensi dan kualifikasi demi keselamatan serta keamanan operasional. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, khususnya terkait tata cara perizinan dalam instalasi nuklir dan pemanfaatan bahan nuklir.
Keselamatan Operasi Reaktor Nondaya
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar keselamatan operasi untuk reaktor nondaya di Indonesia guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan standar internasional. Regulasi ini menggantikan ketentuan lama (Perka BAPETEN No. 2 Tahun 2011) dan mengatur definisi serta persyaratan teknis untuk reaktor yang menggunakan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir pada daya rendah.
Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan naskah dinas korespondensi di lingkungan BAPETEN melalui aplikasi Supersonik yang dikelola oleh Biro Umum dan Organisasi. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam administrasi kedinasan.
Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui mekanisme penyesuaian/inpassing sesuai ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 42 Tahun 2018. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian antara tugas, tanggung jawab, dan kompetensi pegawai dengan jabatan fungsional yang diisi demi efisiensi dan optimalisasi pelayanan publik di bidang ketenaganukliran.
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip substantif dan fasilitatif di lingkungan BAPETEN sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip, menggantikan ketentuan lama yang belum mengatur retensi substantif. Ketentuan ini didasarkan pada UU Kearsipan dan PP No. 28 Tahun 2012, dengan jadwal yang telah disetujui oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan BAPETEN untuk memastikan pengelolaan data yang cepat, akurat, serta terpadu guna meningkatkan pelayanan publik. Aturan ini mencakup aspek perencanaan, implementasi, operasi, pemeliharaan, dan pendokumentasian sistem elektronik sebagai dasar operasional lembaga.
Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan serangkaian kegiatan pengujian untuk memastikan pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional berada dalam kondisi andal demi keselamatan radiasi bagi pasien, pekerja, dan masyarakat. Peraturan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan menjadi dasar bagi lembaga yang ditunjuk untuk melaksanakan uji serta menerbitkan sertifikat kesesuaian.
Strategi Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan BAPETEN menyusun strategi komunikasi publik yang berlandaskan asas transparansi, edukasi, akuntabilitas, dan responsibilitas untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir. Strategi tersebut harus mencakup tujuan, target, metode, dan media yang digunakan sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja dalam menyosialisasikan kegiatan kepada stakeholder. Setiap unit kerja di lingkungan BAPETEN diwajibkan menyusun rencana komunikasi terkait kegiatan spesifik paling lama pada akhir tahun berjalan.
Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini memperluas cakupan keselamatan evaluasi tapak dari sekadar reaktor nuklir menjadi mencakup seluruh jenis instalasi nuklir, termasuk fasilitas pemurnian, pengayaan, fabrikasi, dan penyimpanan bahan nuklir. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta menjadi dasar analisis terhadap potensi bahaya eksternal yang dapat mempengaruhi keselamatan instalasi.
Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara Elektronik
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan seluruh proses penerbitan izin dan ketetapan pemanfaatan tenaga nuklir di lingkungan BAPETEN, termasuk persetujuan, Surat Izin Bekerja, dan penunjukan petugas, untuk dilaksanakan secara elektronik melalui sistem OSS atau aplikasi BALIS. Ketentuan ini bertujuan mempercepat penanaman modal dan berusaha dengan mengintegrasikan pelayanan perizinan ketenaganukliran ke dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik nasional.
Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) khusus untuk sektor ketenaganukliran, mencakup tahapan pendaftaran, penerbitan izin usaha, hingga izin komersial/operasional. Fokus utamanya adalah mengatur mekanisme perizinan yang dilakukan melalui sistem elektronik untuk memastikan pelaku usaha memenuhi persyaratan teknis dan hukum sebelum memulai kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir menerapkan tanda tangan elektronik untuk menjamin keamanan data dan meningkatkan efisiensi layanan publik berbasis teknologi informasi. Ketentuan ini didasarkan pada komitmen penggunaan TIK serta mengacu pada Undang-Undang Ketenaganukliran dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di BAPETEN, mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Perancang peraturan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional khusus dan diberi wewenang penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan kegiatan tersebut.
Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tata cara penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BAPETEN untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai belum memadai dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait ketenaganukliran, keuangan negara, serta penerimaan negara bukan pajak. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan PNBP yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar pelayanan publik yang cepat serta terjangkau.
Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur larangan dan pembatasan impor serta ekspor barang konsumen, sumber radiasi pengion, dan bahan nuklir untuk menjamin pengawasan yang efektif sesuai ketentuan hukum kepabeanan dan ketenaganukliran. Tujuannya adalah memastikan keamanan radiasi dan nuklir dalam perdagangan barang-barang tersebut yang penggunaannya di masyarakat memerlukan pengawasan khusus.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi BAPETEN untuk mencegah dan menangani benturan kepentingan guna mewujudkan tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Pedoman ini mengatur mekanisme bagi pejabat pengambil keputusan dalam mengidentifikasi, melaporkan, dan menyelesaikan konflik kepentingan agar pelaksanaan tugas pengawasan tenaga nuklir tetap objektif dan akuntabel.
Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan inspeksi oleh BAPETEN untuk memastikan kepatuhan pemegang izin terhadap persyaratan perizinan dan peraturan ketenaganukliran dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Inspeksi dilakukan secara profesional, efektif, dan bertanggung jawab oleh Inspektur Keselamatan Nuklir sebagai instrumen pengawasan utama sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan. Ketentuan ini didasarkan pada UU Ketenaganukliran dan berbagai peraturan pemerintah terkait keselamatan radiasi serta perizinan instalasi nuklir.