Kembali
Memuat PDF…
Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan panduan keselamatan radiasi untuk melindungi pasien, pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya radiasi berlebih pada penggunaan pesawat sinar-X di radiologi diagnostik dan intervensional. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama agar tetap relevan dengan perkembangan hukum, ilmu pengetahuan, dan teknologi terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6346
- Jumlah diDownload
- 1202
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1218
- Tanggal Pengundangan
- 20 Oktober 2020