Kembali
Memuat PDF…
Keselamatan Operasi Reaktor Nondaya
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar keselamatan operasi untuk reaktor nondaya di Indonesia guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan standar internasional. Regulasi ini menggantikan ketentuan lama (Perka BAPETEN No. 2 Tahun 2011) dan mengatur definisi serta persyaratan teknis untuk reaktor yang menggunakan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir pada daya rendah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KESELAMATAN OPERASI REAKTOR NONDAYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9248
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1178
- Tanggal Pengundangan
- 14 Oktober 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2011