Kembali
Memuat PDF…
Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui mekanisme penyesuaian/inpassing sesuai ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 42 Tahun 2018. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian antara tugas, tanggung jawab, dan kompetensi pegawai dengan jabatan fungsional yang diisi demi efisiensi dan optimalisasi pelayanan publik di bidang ketenaganukliran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2019
- Tentang
- DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7150
- Jumlah diDownload
- 288
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1519
- Tanggal Pengundangan
- 25 November 2019