Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas tenaga nuklir 2018 berlaku

Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir menerapkan tanda tangan elektronik untuk menjamin keamanan data dan meningkatkan efisiensi layanan publik berbasis teknologi informasi. Ketentuan ini didasarkan pada komitmen penggunaan TIK serta mengacu pada Undang-Undang Ketenaganukliran dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor
7
Tahun
2018
Tentang
Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 September 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7444
Jumlah diDownload
336
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1457
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah