Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir menerapkan tanda tangan elektronik untuk menjamin keamanan data dan meningkatkan efisiensi layanan publik berbasis teknologi informasi. Ketentuan ini didasarkan pada komitmen penggunaan TIK serta mengacu pada Undang-Undang Ketenaganukliran dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7444
- Jumlah diDownload
- 336
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1457
- Tanggal Pengundangan
- 10 Oktober 2018