Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di BAPETEN, mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Perancang peraturan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional khusus dan diberi wewenang penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan kegiatan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8260
- Jumlah diDownload
- 380
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1475
- Tanggal Pengundangan
- 23 Oktober 2018