Peraturan BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Halaman 3 dari 3 · 70 dokumen
Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di lingkungan BAPETEN agar dapat ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel. Landasan hukumnya mencakup berbagai undang-undang nasional seperti UU Ketenaganukliran, UU Pelayanan Publik, serta peraturan perundang-undangan terkait anti-korupsi dan perlindungan saksi/korban.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Batas Radioaktivitas Lingkungan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah nilai batas radioaktivitas lingkungan pada Lampiran I dan Lampiran III Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2013 guna meningkatkan jaminan keselamatan pekerja, masyarakat, dan perlindungan lingkungan hidup. Perubahan tersebut didasarkan pada pengalaman operasi instalasi nuklir di berbagai negara dan diundangkan pada 1 Agustus 2017.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019 untuk mempertajam dan mengoptimalkan perencanaan kegiatan lembaga tersebut. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut telaah Renstra guna memastikan kesesuaian dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Ketenaganukliran dan RPJMN.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini meninjau kembali Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk periode 2017-2019 agar selaras dengan Rencana Strategis dan RPJMN. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai tidak lagi mencerminkan kinerja aktual lembaga, sehingga diperlukan penyesuaian pada tingkat lembaga dan eselon I.
Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur seluruh tahapan pengelolaan limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang, mulai dari prapengolahan hingga pelaporan, yang dilakukan oleh penghasil limbah dan BATAN. Fokus utamanya adalah proses mengubah karakteristik limbah agar tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan saat disimpan atau dibuang. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan standar nilai klirens dan batas lepasan radioaktivitas yang ditetapkan oleh BAPETEN.
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian, perhitungan, dan pencabutan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan BAPETEN sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016. Ketentuan ini mencakup syarat kelayakan, tata cara pembayaran, serta sanksi pengurangan tunjangan bagi pegawai yang tidak memenuhi kewajiban kehadiran atau disiplin kerja.
Nama dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan perubahan nama dan kelas jabatan di lingkungan BAPETEN sebagai hasil evaluasi reformasi birokrasi untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan pelaksanaan tunjangan kinerja. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Perka BAPETEN No. 15 Tahun 2013) yang dinilai sudah tidak memadai menampung kebutuhan jabatan terkini.
Pemberlakuan Sistem Elektronik dan Penatalaksanaan dalam Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Menteri Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2016
Keselamatan Radiasi dalam Produksi Barang Konsumen
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar keselamatan radiasi untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya radiasi dalam proses produksi barang konsumen yang mengandung atau menghasilkan zat radioaktif. BAPETEN berwenang melakukan pengawasan melalui perizinan dan inspeksi terhadap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir untuk memastikan kepatuhan terhadap batas dosis yang diizinkan.
Penuntasan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Menteri Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2016