Kembali
Memuat PDF…
Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 13 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk jabatan struktural saat pejabat definitif berhalangan tetap, serta Pelaksana Harian (Plh) saat pejabat berhalangan sementara, dengan tujuan menjamin kelancaran tugas dan fungsi. Penunjukan dilakukan melalui Surat Perintah yang melimpahkan kewenangan pemerintahan kepada pegawai yang ditunjuk, termasuk hak menerima tunjangan kinerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4469
- Jumlah diDownload
- 301
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1750
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020