Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas tenaga nuklir 2020 berlaku

Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 13 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk jabatan struktural saat pejabat definitif berhalangan tetap, serta Pelaksana Harian (Plh) saat pejabat berhalangan sementara, dengan tujuan menjamin kelancaran tugas dan fungsi. Penunjukan dilakukan melalui Surat Perintah yang melimpahkan kewenangan pemerintahan kepada pegawai yang ditunjuk, termasuk hak menerima tunjangan kinerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor
13
Tahun
2020
Tentang
PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4469
Jumlah diDownload
301
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1750
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah