Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) khusus untuk sektor ketenaganukliran, mencakup tahapan pendaftaran, penerbitan izin usaha, hingga izin komersial/operasional. Fokus utamanya adalah mengatur mekanisme perizinan yang dilakukan melalui sistem elektronik untuk memastikan pelaku usaha memenuhi persyaratan teknis dan hukum sebelum memulai kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8901
- Jumlah diDownload
- 367
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1110
- Tanggal Pengundangan
- 16 Agustus 2018