Kembali
Memuat PDF…
Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BAPETEN untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai belum memadai dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait ketenaganukliran, keuangan negara, serta penerimaan negara bukan pajak. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan PNBP yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar pelayanan publik yang cepat serta terjangkau.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1826
- Jumlah diDownload
- 293
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1476
- Tanggal Pengundangan
- 23 Oktober 2018