Kembali
Memuat PDF…
Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara Elektronik
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh proses penerbitan izin dan ketetapan pemanfaatan tenaga nuklir di lingkungan BAPETEN, termasuk persetujuan, Surat Izin Bekerja, dan penunjukan petugas, untuk dilaksanakan secara elektronik melalui sistem OSS atau aplikasi BALIS. Ketentuan ini bertujuan mempercepat penanaman modal dan berusaha dengan mengintegrasikan pelayanan perizinan ketenaganukliran ke dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara Elektronik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4254
- Jumlah diDownload
- 270
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1109
- Tanggal Pengundangan
- 16 Agustus 2018