Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas tenaga nuklir 2020 berlaku

Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan format, sistematika, dan tata cara penyusunan serta pemutakhiran Laporan Analisis Keselamatan (LAK) sebagai syarat wajib bagi pemegang izin untuk mendapatkan persetujuan desain, konstruksi, komisioning, operasi, atau perpanjangan izin reaktor daya. Penyusunan LAK harus dilakukan dengan pendekatan berperingkat yang disesuaikan dengan karakteristik dan potensi bahaya radiasi berdasarkan jenis reaktor, bahan bakar, dan tingkat daya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor
11
Tahun
2020
Tentang
PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KESELAMATAN REAKTOR DAYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2598
Jumlah diDownload
434
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1454
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah