Kembali
Memuat PDF…
Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan format, sistematika, dan tata cara penyusunan serta pemutakhiran Laporan Analisis Keselamatan (LAK) sebagai syarat wajib bagi pemegang izin untuk mendapatkan persetujuan desain, konstruksi, komisioning, operasi, atau perpanjangan izin reaktor daya. Penyusunan LAK harus dilakukan dengan pendekatan berperingkat yang disesuaikan dengan karakteristik dan potensi bahaya radiasi berdasarkan jenis reaktor, bahan bakar, dan tingkat daya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KESELAMATAN REAKTOR DAYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2598
- Jumlah diDownload
- 434
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1454
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2020