Kembali
Memuat PDF…
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban Bawaslu untuk membentuk dan mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terintegrasi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota guna menata dokumen hukum secara sistematis. Pengaturan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, dengan dasar hukum utama UU Pemilihan Umum dan Peraturan Presiden terkait organisasi Bawaslu. Tujuannya adalah memastikan transparansi, efisiensi, dan keseragaman dalam pengelolaan informasi hukum di seluruh lingkungan Bawaslu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Tentang
- JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Agustus 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6015
- Jumlah diDownload
- 474
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 943
- Tanggal Pengundangan
- 25 Agustus 2020