Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian sengketa terkait pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) dan wakilnya, yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019. Aturan ini mengatur mekanisme bagi bakal pasangan calon yang merasa dirugikan atau memiliki perbedaan pendapat dalam proses pemilihan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuannya adalah menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan langsung yang demokratis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8119
- Jumlah diDownload
- 753
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 309
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2020