Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2020 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian sengketa terkait pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) dan wakilnya, yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019. Aturan ini mengatur mekanisme bagi bakal pasangan calon yang merasa dirugikan atau memiliki perbedaan pendapat dalam proses pemilihan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuannya adalah menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan langsung yang demokratis.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
2
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8119
Jumlah diDownload
753
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
309
Tanggal Pengundangan
01 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah