Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2022 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah mekanisme pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu untuk berbagai badan pengawas pemilihan umum (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, luar negeri, dan TPS) guna meningkatkan efektivitas dan ketertiban administrasi. Perubahan ini juga memberikan dasar hukum khusus terkait penetapan panitia pengawas untuk pemilihan umum tingkat kecamatan dan kelurahan/desa dalam tahapan pemilihan umum serta pemilihan kepala daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
4
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 September 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9343
Jumlah diDownload
1686
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1070
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah