Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah mekanisme pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu untuk berbagai badan pengawas pemilihan umum (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, luar negeri, dan TPS) guna meningkatkan efektivitas dan ketertiban administrasi. Perubahan ini juga memberikan dasar hukum khusus terkait penetapan panitia pengawas untuk pemilihan umum tingkat kecamatan dan kelurahan/desa dalam tahapan pemilihan umum serta pemilihan kepala daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9343
- Jumlah diDownload
- 1686
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1070
- Tanggal Pengundangan
- 20 Oktober 2022