Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk menata ulang mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Bawaslu Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota agar sesuai dengan perkembangan hukum dan struktur organisasi. Tujuannya adalah menyesuaikan tata cara pelaporan dengan kebutuhan terkini serta perubahan struktur Sekretariat Jenderal dan Sekretariat di tingkat daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Oktober 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- RAHMAT BAGJA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1395
- Jumlah diDownload
- 789
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 869
- Tanggal Pengundangan
- 01 November 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA