Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2023 berlaku

Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk menata ulang mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Bawaslu Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota agar sesuai dengan perkembangan hukum dan struktur organisasi. Tujuannya adalah menyesuaikan tata cara pelaporan dengan kebutuhan terkini serta perubahan struktur Sekretariat Jenderal dan Sekretariat di tingkat daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
13
Tahun
2023
Tentang
TATA CARA PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2023
Pejabat yang Menetapkan
RAHMAT BAGJA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1395
Jumlah diDownload
789
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
869
Tanggal Pengundangan
01 November 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah