Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa untuk pemilihan serentak lanjutan jabatan daerah (gubernur, bupati, wali kota) yang dilaksanakan dalam kondisi darurat bencana nonalam COVID-19. Ketentuan ini merupakan langkah khusus untuk memastikan penyelenggaraan pemilu tetap berjalan efektif dan aman selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7223
- Jumlah diDownload
- 377
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 778
- Tanggal Pengundangan
- 16 Juli 2020