Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2020 berlaku

Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa untuk pemilihan serentak lanjutan jabatan daerah (gubernur, bupati, wali kota) yang dilaksanakan dalam kondisi darurat bencana nonalam COVID-19. Ketentuan ini merupakan langkah khusus untuk memastikan penyelenggaraan pemilu tetap berjalan efektif dan aman selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
4
Tahun
2020
Tentang
PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7223
Jumlah diDownload
377
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
778
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah