Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan teknis pengawasan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020. Perubahan mencakup penambahan definisi jenis-jenis pemilihan dalam Pasal 1 dan penyesuaian istilah terkait pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Oktober 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4461
- Jumlah diDownload
- 609
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1072
- Tanggal Pengundangan
- 20 Oktober 2022