Kembali
Memuat PDF…
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik guna meningkatkan tata kelola yang bersih, transparan, dan pelayanan publik yang berkualitas di bidang kepemiluan. Ketentuan ini didasarkan pada mandat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan bertujuan mengembangkan sistem terpadu yang mengjangkau masyarakat luas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2021
- Tentang
- SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1729
- Jumlah diDownload
- 411
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1342
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO