Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman komprehensif penyelesaian ganti rugi negara yang timbul akibat kekurangan perbendaharaan di lingkungan BNN, baik disebabkan oleh kelalaian maupun tindakan melawan hukum oleh bendahara. Pedoman ini bertujuan menjamin pengamanan keuangan negara serta menegakkan disiplin dan tanggung jawab pegawai BNN. Penyelesaian didasarkan pada ketentuan perundang-undangan terkait keuangan negara, pemeriksaan pengelolaan keuangan, dan peraturan disiplin PNS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8941
- Jumlah diDownload
- 432
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 280
- Tanggal Pengundangan
- 25 Januari 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008