Kembali
Memuat PDF…
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melarang pegawai BNN menerima hadiah atau pemberian dari pihak manapun yang berkaitan dengan jabatan dan pekerjaannya demi mewujudkan integritas dan pencegahan korupsi. Pengendalian gratifikasi ini menjadi wujud komitmen pegawai BNN dalam menjalankan tugas secara profesional, berperilaku antikorupsi, dan penuh tanggung jawab.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10353
- Jumlah diDownload
- 371
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 640
- Tanggal Pengundangan
- 08 Mei 2017