Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pembentukan Loka Rehabilitasi BNN di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk meningkatkan jangkauan dan kemampuan pelayanan rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika, psikotropika, serta bahan adiktif lainnya. Perubahan ini didasarkan pada amanat UU Narkotika dan Permendagri terkait peningkatan kapasitas lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5300
- Jumlah diDownload
- 334
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 396
- Tanggal Pengundangan
- 10 Maret 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014