Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Badan Narkotika Nasional untuk menangani pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Pedoman ini mengatur mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNN agar proses pengawasan dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7348
- Jumlah diDownload
- 381
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 436
- Tanggal Pengundangan
- 20 Maret 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014