Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan tes urine narkotika oleh BNN sebagai metode deteksi dini penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan pencegahan dan pemberantasan. Regulasi ini juga memberikan kepastian hukum dalam prosedur pengujian, mulai dari tes skrining kualitatif hingga konfirmasi laboratorium, yang dapat dilakukan untuk kepentingan hukum maupun di luar proses hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6892
- Jumlah diDownload
- 1145
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1329
- Tanggal Pengundangan
- 21 September 2018