Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyesuaikan dan meningkatkan kapasitas organisasi serta tata kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Penyesuaian ini didasarkan pada kebutuhan penataan ulang struktur organisasi serta pembentukan badan baru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3049
- Jumlah diDownload
- 329
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 395
- Tanggal Pengundangan
- 10 Maret 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015