Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2020 berlaku
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan uraian fungsi organisasi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Biro Perencanaan BMKG, mencakup penyusunan rencana pembangunan, program, dan anggaran, serta tugas koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran bagi berbagai unit kerja di lingkungan BMKG. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas Koordinator Jabatan Fungsional dalam mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Tentang
- URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5663
- Jumlah diDownload
- 321
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1797
- Tanggal Pengundangan
- 21 Desember 2020