Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2020 berlaku

Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020

dilihat 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan uraian fungsi organisasi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Biro Perencanaan BMKG, mencakup penyusunan rencana pembangunan, program, dan anggaran, serta tugas koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran bagi berbagai unit kerja di lingkungan BMKG. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas Koordinator Jabatan Fungsional dalam mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
10
Tahun
2020
Tentang
URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5663
Jumlah diDownload
321
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1797
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah