Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2019 berlaku
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan setiap penyelenggara negara di BMKG untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan harus dilakukan sesuai tata cara penyampaian yang berlaku, dengan adanya pengaturan sanksi disiplin dan pengawasan kepatuhan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Tentang
- LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1517
- Jumlah diDownload
- 292
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 273
- Tanggal Pengundangan
- 14 Maret 2019
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008