Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2019 berlaku

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan setiap penyelenggara negara di BMKG untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan harus dilakukan sesuai tata cara penyampaian yang berlaku, dengan adanya pengaturan sanksi disiplin dan pengawasan kepatuhan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
5
Tahun
2019
Tentang
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1517
Jumlah diDownload
292
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
273
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2019

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008
  • Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah