Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2020 berlaku

Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan uraian fungsi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang mencakup administrasi pengajaran serta dukungan administrasi penerimaan dan pembinaan taruna. Struktur organisasi dibagi menjadi dua kelompok substansi, yaitu administrasi akademik dan ketarunaan serta kerja sama, masing-masing dipimpin oleh Koordinator Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan tugas pada pengelompokan fungsinya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
12
Tahun
2020
Tentang
URAIAN FUNGSI ORGANISASI DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9343
Jumlah diDownload
289
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1799
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah