Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2020 berlaku
Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan uraian fungsi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang mencakup administrasi pengajaran serta dukungan administrasi penerimaan dan pembinaan taruna. Struktur organisasi dibagi menjadi dua kelompok substansi, yaitu administrasi akademik dan ketarunaan serta kerja sama, masing-masing dipimpin oleh Koordinator Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan tugas pada pengelompokan fungsinya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2020
- Tentang
- URAIAN FUNGSI ORGANISASI DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9343
- Jumlah diDownload
- 289
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1799
- Tanggal Pengundangan
- 21 Desember 2020