Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2020 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Stasiun Pemantau Atmosfer Global sebagai unit pelaksana teknis BMKG yang bertugas melakukan pengamatan, pengumpulan, pengolahan, dan penyebaran data mengenai komposisi kimia atmosfer, gas rumah kaca, serta parameter fisis atmosfer. Organisasi unit ini terdiri atas Subbagian Tata Usaha yang menangani urusan administratif dan Kelompok Jabatan Fungsional, dengan kepemimpinan di tangan seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BMKG.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
8
Tahun
2020
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 November 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4470
Jumlah diDownload
343
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1373
Tanggal Pengundangan
23 November 2020

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah