Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2022 berlaku
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk pejabat yang berhalangan tetap dan Pelaksana Harian (Plh) untuk pejabat yang berhalangan sementara guna menjamin kelancaran tugas di lingkungan BMKG. Penunjukan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan bertujuan untuk memastikan kesinambungan tanggung jawab pemerintahan saat pejabat definitif tidak dapat menjalankan fungsinya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10672
- Jumlah diDownload
- 502
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1038
- Tanggal Pengundangan
- 11 Oktober 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor KEP.2 Tahun 2011
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2012