Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2022 berlaku

Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk pejabat yang berhalangan tetap dan Pelaksana Harian (Plh) untuk pejabat yang berhalangan sementara guna menjamin kelancaran tugas di lingkungan BMKG. Penunjukan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan bertujuan untuk memastikan kesinambungan tanggung jawab pemerintahan saat pejabat definitif tidak dapat menjalankan fungsinya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
10
Tahun
2022
Tentang
TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 September 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10672
Jumlah diDownload
502
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1038
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2022

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor KEP.2 Tahun 2011
  • Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah