Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2019 berlaku

Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kebijakan akuntansi khusus untuk piutang penerimaan negara bukan pajak atas penjualan informasi cuaca penerbangan di BMKG, mencakup aspek pengakuan, pengukuran, kualitas, penyisihan, dan pengungkapan. Ketentuan ini disusun untuk menjawab karakteristik unik transaksi tersebut dan mengacu pada standar akuntansi pemerintah pusat serta peraturan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
4
Tahun
2019
Tentang
KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS INFORMASI CUACA UNTUK PENERBANGAN PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5534
Jumlah diDownload
301
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
200
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah