Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2019 berlaku
Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kebijakan akuntansi khusus untuk piutang penerimaan negara bukan pajak atas penjualan informasi cuaca penerbangan di BMKG, mencakup aspek pengakuan, pengukuran, kualitas, penyisihan, dan pengungkapan. Ketentuan ini disusun untuk menjawab karakteristik unik transaksi tersebut dan mengacu pada standar akuntansi pemerintah pusat serta peraturan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS INFORMASI CUACA UNTUK PENERBANGAN PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5534
- Jumlah diDownload
- 301
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 200
- Tanggal Pengundangan
- 25 Februari 2019