Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2022 berlaku

Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2022

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.11 Tahun 2010 yang mengatur pedoman pemberian tugas dan izin belajar bagi PNS di lingkungan BMKG karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan organisasi. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan tugas belajar yang kini diatur secara dinamis oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat edaran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
11
Tahun
2022
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.11 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 November 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6164
Jumlah diDownload
383
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1247
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah